Mulai 1 Juli 2025, Taspen Alihkan Pembayaran Pensiunan PNS ke Kantor Pos: Ini 3 Tunjangan yang Tetap Cair

Jumat 20 Jun 2025, 17:40 WIB
Pensiunan PNS wajib tahu! Ini jadwal, lokasi pencairan, dan daftar tunjangan yang tetap diterima meski pembayaran dialihkan ke Kantor Pos. (Sumber: Dok/Taspen)

Pensiunan PNS wajib tahu! Ini jadwal, lokasi pencairan, dan daftar tunjangan yang tetap diterima meski pembayaran dialihkan ke Kantor Pos. (Sumber: Dok/Taspen)

POSKOTA.CO.ID - PT Taspen (Persero) mengambil langkah baru dalam penyaluran dana pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai 1 Juli 2025, pembayaran untuk dua golongan pensiunan, yang sebelumnya menerima dana melalui BTPN dan BWS, akan dialihkan sepenuhnya ke Kantor Pos Indonesia.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya memperketat keamanan transaksi dan memastikan akurasi data penerima.

Meski terjadi perubahan saluran pembayaran, Taspen menjamin tidak ada pemotongan hak, termasuk tiga tunjangan utama yang tetap akan diterima pensiunan tepat waktu.

Langkah ini pun langsung menuai respons beragam dari para pensiunan, mulai dari kekhawatiran soal kepraktisan hingga pertanyaan terkait teknis pencairan.

Baca Juga: Taspen Akan Salurkan Gaji Pokok dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan II dalam 12 Hari Lagi

Latar Belakang Pengalihan

Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan keamanan transaksi dan memastikan validitas data penerima pensiun.

Namun, pengalihan ini memicu sejumlah keluhan dari para pensiunan. Sebagian menganggap proses pembayaran melalui Kantor Pos kurang praktis dibandingkan transfer bank.

Selain itu, muncul kekhawatiran terkait ketepatan waktu pencairan serta kelengkapan komponen gaji dan tunjangan di bulan Juli mendatang.

Baca Juga: Pencairan Gaji Pensiunan PNS, PT Taspen Ungkap Tips agar Autentikasi Berjalan Lancar

Tiga Tunjangan yang Tetap Dibayarkan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dua golongan pensiunan yang terdampak tetap berhak menerima tiga jenis tunjangan berikut:

Tunjangan Anak


Berita Terkait


News Update