Ini Dia Aturan Terbaru Sistem Kerja WFA untuk ASN di 2025: Tidak Berlaku untuk Pegawai Baru, TNI, dan Polri

Jumat 20 Jun 2025, 11:20 WIB
Ilustrasi ASN, ASN boleh WFA 2 hari/minggu mulai 2025, tapi ada syarat ketat. Simak daftar lengkap kriteria dan pengecualian untuk TNI/Polri di sini! (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi ASN, ASN boleh WFA 2 hari/minggu mulai 2025, tapi ada syarat ketat. Simak daftar lengkap kriteria dan pengecualian untuk TNI/Polri di sini! (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.

Meski dinilai sebagai terobosan untuk meningkatkan fleksibilitas kerja, aturan ini tidak berlaku secara menyeluruh bagi seluruh ASN.

Beberapa kelompok, seperti personel TNI dan Polri, justru dikecualikan dari kebijakan WFA ASN ini. Hal ini langsung memicu diskusi hangat di kalangan ASN dan warganet mengenai kriteria penerapannya.

Baca Juga: Pemkot Bogor Belum Terapkan Kerja Fleksibel untuk ASN, Masih Perlu Kajian

Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan produktivitas dan kesejahteraan ASN.

"Fleksibilitas kerja diberikan agar ASN bisa tetap profesional sekaligus menjaga motivasi dalam menjalankan tugas," ujarnya. Namun, penerapannya tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang telah ditetapkan.

ASN WFA Hanya untuk yang Memenuhi Syarat

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel, WFA hanya berlaku bagi ASN yang memenuhi kriteria tertentu. Beberapa syarat utama meliputi:

  • Tidak sedang dalam proses hukuman disiplin.
  • Bukan pegawai baru, baik yang baru lulus seleksi formasi maupun yang baru dipromosikan/mutasi.
  • Tugasnya memungkinkan dikerjakan di luar kantor tanpa memerlukan peralatan khusus atau supervisi langsung.

Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas dan motivasi ASN.

"Fleksibilitas kerja diberikan agar ASN tetap profesional sekaligus seimbang antara kinerja dan kesejahteraan," ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemenpan RB.

Baca Juga: PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Diumumkan! Begini Cara Cek Kelulusan, Daftar Ulang di SSCASN, dan Segera Lengkapi DRH Sebelum 31 Juli

Durasi WFA Maksimal 2 Hari/Minggu, dengan Pengecualian

Pasal 13 PermenPANRB No.4/2025 menyebutkan bahwa ASN yang memenuhi syarat boleh WFA maksimal 2 hari dalam seminggu. Namun, ada pengecualian untuk:

  • ASN yang bertugas di luar kantor (seperti inspeksi lapangan).
  • ASN dengan kondisi khusus (misalnya, kesehatan atau tanggung jawab keluarga).

Selain itu, tugas yang boleh dikerjakan secara WFA harus memenuhi syarat seperti:

  • Minim interaksi tatap muka.
  • Dapat diselesaikan via teknologi digital.
  • Tidak membutuhkan pengawasan terus-menerus.

TNI/Polri dan Diplomat Tidak Termasuk

Pasal 38 secara tegas mengecualikan beberapa kelompok ASN dari aturan WFA, yaitu:

  • Prajurit TNI dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan.
  • Anggota Polri dan ASN di bawah institusi Kepolisian.
  • Staf Perwakilan RI di Luar Negeri (Kedutaan/Konsulat).

Baca Juga: Hasil PPPK Tahap 2 2024 Resmi Diumumkan, Cek Kelulusan di SSCASN: Ini Link, Cara Ceknya, dan Jadwal Selanjutnya!

Alasannya, tugas mereka memerlukan kehadiran fisik, keamanan, atau koordinasi langsung yang tidak bisa digantikan dengan kerja jarak jauh.

Kemenpan RB menegaskan bahwa aturan ini akan dievaluasi secara berkala untuk menyesuaikan kebutuhan dinamis birokrasi. Bagi ASN yang melanggar, sanksi disipliner tetap berlaku sesuai undang-undang yang ada.

Kebijakan WFA 2025 ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mengadaptasi perkembangan dunia kerja modern bagi ASN.

Namun, pengecualian untuk TNI/Polri dan beberapa kelompok lain menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja tetap harus disesuaikan dengan karakteristik tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi.

Ke depan, Kemenpan RB berencana melakukan evaluasi berkala untuk menilai efektivitas kebijakan ini. Bagi ASN yang memenuhi kriteria, WFA bisa menjadi kesempatan emas untuk meningkatkan keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi.

Sementara itu, bagi yang belum memenuhi syarat, diharapkan dapat mempersiapkan diri agar bisa menikmati fleksibilitas kerja ini di masa mendatang.


Berita Terkait


News Update