BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Pemkot Bogor belum akan menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) seperti yang diatur dalam PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan pihaknya masih perlu melakukan kajian sebelum mengambil keputusan soal penerapan sistem kerja fleksibel seperti work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA).
“Ya harus kita dalami dulu ya, kita lakukan semacam kajian,” ujar Dedie saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Juni 2025.
Dedie menilai kondisi geografis Bogor menjadi salah satu pertimbangan. Menurutnya, jarak antara rumah dan kantor ASN di Bogor umumnya tidak terlalu jauh.
Baca Juga: RS dan Universitas UMMI Bogor Semarakan Islamic Book Fair 2025
“Kalau di Bogor kan dari rumah ke kantor juga tidak jauh-jauh amat. Jadi daripada di rumah, ya mendingan ke kantor,” ucapnya.
Namun demikian, Dedie tidak menutup kemungkinan sistem kerja fleksibel akan diterapkan di masa depan, asalkan sudah melalui evaluasi menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap kinerja dan pelayanan publik.
Sebagai informasi, PermenPANRB No. 4 Tahun 2025 memberi ruang bagi instansi pemerintah untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, baik dari segi waktu maupun lokasi kerja, dengan tujuan membentuk budaya kerja yang modern, produktif, dan berorientasi pada hasil.
Meski demikian, setiap instansi tetap diberi keleluasaan untuk menyesuaikan kebijakan ini dengan karakter organisasi dan efektivitas pelayanan.
Pemerintah pusat juga menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kualitas layanan, melainkan harus mendorong peningkatan kinerja ASN dan keseimbangan hidup mereka. (cr-5)