POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.
Meski dinilai sebagai terobosan untuk meningkatkan fleksibilitas kerja, aturan ini tidak berlaku secara menyeluruh bagi seluruh ASN.
Beberapa kelompok, seperti personel TNI dan Polri, justru dikecualikan dari kebijakan WFA ASN ini. Hal ini langsung memicu diskusi hangat di kalangan ASN dan warganet mengenai kriteria penerapannya.
Baca Juga: Pemkot Bogor Belum Terapkan Kerja Fleksibel untuk ASN, Masih Perlu Kajian
Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan produktivitas dan kesejahteraan ASN.
"Fleksibilitas kerja diberikan agar ASN bisa tetap profesional sekaligus menjaga motivasi dalam menjalankan tugas," ujarnya. Namun, penerapannya tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang telah ditetapkan.
ASN WFA Hanya untuk yang Memenuhi Syarat
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel, WFA hanya berlaku bagi ASN yang memenuhi kriteria tertentu. Beberapa syarat utama meliputi:
- Tidak sedang dalam proses hukuman disiplin.
- Bukan pegawai baru, baik yang baru lulus seleksi formasi maupun yang baru dipromosikan/mutasi.
- Tugasnya memungkinkan dikerjakan di luar kantor tanpa memerlukan peralatan khusus atau supervisi langsung.
Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas dan motivasi ASN.
"Fleksibilitas kerja diberikan agar ASN tetap profesional sekaligus seimbang antara kinerja dan kesejahteraan," ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemenpan RB.