Pasal 13 PermenPANRB No.4/2025 menyebutkan bahwa ASN yang memenuhi syarat boleh WFA maksimal 2 hari dalam seminggu. Namun, ada pengecualian untuk:
- ASN yang bertugas di luar kantor (seperti inspeksi lapangan).
- ASN dengan kondisi khusus (misalnya, kesehatan atau tanggung jawab keluarga).
Selain itu, tugas yang boleh dikerjakan secara WFA harus memenuhi syarat seperti:
- Minim interaksi tatap muka.
- Dapat diselesaikan via teknologi digital.
- Tidak membutuhkan pengawasan terus-menerus.
TNI/Polri dan Diplomat Tidak Termasuk
Pasal 38 secara tegas mengecualikan beberapa kelompok ASN dari aturan WFA, yaitu:
- Prajurit TNI dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan.
- Anggota Polri dan ASN di bawah institusi Kepolisian.
- Staf Perwakilan RI di Luar Negeri (Kedutaan/Konsulat).
Alasannya, tugas mereka memerlukan kehadiran fisik, keamanan, atau koordinasi langsung yang tidak bisa digantikan dengan kerja jarak jauh.
Kemenpan RB menegaskan bahwa aturan ini akan dievaluasi secara berkala untuk menyesuaikan kebutuhan dinamis birokrasi. Bagi ASN yang melanggar, sanksi disipliner tetap berlaku sesuai undang-undang yang ada.
Kebijakan WFA 2025 ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mengadaptasi perkembangan dunia kerja modern bagi ASN.
Namun, pengecualian untuk TNI/Polri dan beberapa kelompok lain menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja tetap harus disesuaikan dengan karakteristik tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi.
Ke depan, Kemenpan RB berencana melakukan evaluasi berkala untuk menilai efektivitas kebijakan ini. Bagi ASN yang memenuhi kriteria, WFA bisa menjadi kesempatan emas untuk meningkatkan keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi.
Sementara itu, bagi yang belum memenuhi syarat, diharapkan dapat mempersiapkan diri agar bisa menikmati fleksibilitas kerja ini di masa mendatang.