ASN Kini Boleh WFA! Ini Aturan Baru Kerja Fleksibel dari Kemenpan-RB 2025

Kamis 19 Jun 2025, 12:30 WIB
ASN kini boleh kerja dari mana saja! Ini syarat kerja fleksibel menurut aturan terbaru Kemenpan-RB 2025 dan pro-kontranya. (Sumber: Freepik/benzoix)

ASN kini boleh kerja dari mana saja! Ini syarat kerja fleksibel menurut aturan terbaru Kemenpan-RB 2025 dan pro-kontranya. (Sumber: Freepik/benzoix)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi menerbitkan aturan baru yang memberikan angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel ini mengizinkan ASN bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) dengan jam kerja yang lebih dinamis (Flexible Working Arrangement/FWA).

Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam budaya kerja birokrasi Indonesia yang selama ini dikenal kaku. Dengan fleksibilitas ini, ASN diharapkan dapat meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Namun, apakah kebijakan ini akan berjalan mulus atau justru menimbulkan tantangan baru bagi pelayanan publik?

Baca Juga: Belum Ada Kepastian Jadwal CPNS 2025, Pemerintah Fokus Tuntaskan Rekrutmen CASN 2024

Fleksibilitas Kerja untuk Produktivitas dan Keseimbangan Hidup

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjawab tuntutan kerja yang semakin dinamis.

"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu 18 Juni 2025.

Menurut Nanik, ASN tidak hanya dituntut bekerja secara profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas.

"Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," tambahnya.

Fleksibilitas ini mencakup pilihan bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu (WFA), serta penyesuaian jam kerja sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas. Namun, Nanik menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Via SSCASN dan Instansi

Tidak Ada Pendekatan Satu untuk Semua


Berita Terkait


News Update