PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan sebanyak 349 menara telekomunikasi di Kabupaten Pandeglang belum ditetapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Berdasarkan pemeriksaan BPK, jumlah menara telekomunikasi di Pandeglang mencapai 377 unit yang tersebar di 35 kecamatan.
Namun, Bapenda hanya menetapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) untuk 28 menara milik PT TLK dengan nilai pajak Rp59 juta.
Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai 14 Juni 2025, Cek Syarat dan Cara Bayarnya!
Bidang Kebijakan dan Pendataan Bapenda menjelaskan, mereka tidak memiliki data nama vendor dan lokasi semua menara yang berdiri, sehingga hanya memprioritaskan menara milik PT TLK.
Potensi pajak dari 349 menara yang belum ditetapkan PBB diperkirakan mencapai Rp63,5 juta.
Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani, mengatakan pihaknya tengah menindaklanjuti temuan BPK dengan membentuk tim pendataan.
"Kami akan cek ke lapangan karena belum tahu siapa pemilik dan provider menara-menara itu, makanya harus didata dulu," ujar Ramadani melalui telepon, Jumat, 20 Juni 2025.
Setelah pendataan, Bapenda akan menelusuri perizinan mulai dari DPMPTSP hingga DPUPR terkait IMB atau PBG menara telekomunikasi tersebut.
Dia menambahkan, "Wajib pajak itu biasanya pengguna, bukan pemilik, karena menara sering disewakan."