POSKOTA.CO.ID - Keputusan Richard Lee terkait pencabutan sertifikat mualaf oleh Mualaf Center Indonesia atau MCI memicu polemik di media sosial. Sebagian publik menilai langkah tersebut sama dengan membatalkan status keislaman Richard Lee. Namun, pihak MCI menegaskan bahwa pencabutan itu hanya menyangkut dokumen administratif, bukan keyakinan seseorang.
Sekretaris Jenderal MCI, Hanny Kristianto, menyebut banyak pihak keliru memahami konteks keputusan tersebut. Menurut dia, sertifikat mualaf hanyalah dokumen administrasi yang memiliki fungsi tertentu, bukan penentu sah atau tidaknya keimanan seseorang.
“Saya tidak mencabut status mualafnya, jadi jangan sampai terbalik. Saya hanya mencabut sertifikatnya,” kata Hanny saat memberikan klarifikasi terkait isu yang ramai diperbincangkan publik.
Pernyataan itu disampaikan setelah muncul berbagai spekulasi di media sosial yang menyebut MCI telah membatalkan proses perpindahan agama Richard Lee. Padahal, menurut Hanny, keyakinan seseorang tidak dapat diukur hanya dari keberadaan dokumen fisik.
Sertifikat Disebut Berpotensi Digunakan dalam Sengketa Hukum
Hanny menjelaskan, keputusan pencabutan sertifikat dilakukan karena dokumen tersebut diduga akan digunakan dalam proses hukum yang sedang dihadapi Richard Lee. Ia mengaku mendengar adanya rencana dari pihak kuasa hukum untuk menjadikan sertifikat itu sebagai bagian dari alat bukti di pengadilan.
Menurut Hanny, hal itu di luar fungsi utama sertifikat mualaf yang seharusnya hanya dipakai untuk kebutuhan administrasi kependudukan, seperti perubahan data agama pada identitas resmi.
“Berarti itu kan sertifikat yang akan digunakan sebagai bukti hukum. Saya berpikir, mengapa sertifikat yang harusnya untuk syarat administrasi malah digunakan sebagai bahan di pengadilan?” ujarnya.
Ia menilai penggunaan dokumen tersebut dalam sengketa hukum berpotensi menyeret lembaga MCI ke dalam konflik berkepanjangan. Karena itu, pihaknya memilih mengambil langkah tegas dengan mencabut sertifikat yang sebelumnya diterbitkan.
MCI Tak Ingin Terseret Konflik Berkepanjangan
Lebih lanjut, Hanny mengatakan MCI tidak ingin pengurus lembaga harus bolak-balik menghadiri proses persidangan hanya karena persoalan penggunaan sertifikat mualaf.
“Otomatis saya dan pengurus lain akan bolak-balik ditarik ke pengadilan, padahal sertifikat itu malah jadi bahan untuk saling menyerang,” kata dia.
