Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Syarat dan Cara Cek Tagihannya Sekarang

Sabtu 14 Jun 2025, 11:15 WIB
Ilustrasi cek pajak kendaraan bermotor via online. (Sumber: Daihatsu)

Ilustrasi cek pajak kendaraan bermotor via online. (Sumber: Daihatsu)

POSKOTA.CO.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan berlangsung mulai 14 Juni hingga Agustus 2025 untuk wilayah DKI Jakarta.

Pemutihan pajak kendaraan berlaku dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Adanya program ini, warga hanya perlu membayar tagihan pokok pajak kendaraan tanpa harus terkena biaya denda.

Untuk mengetahui berapa besaran tagihan pajak kendaraan, masyarakat bisa mengecek secara online via laman resmi Samsat PKB2 Jakarta.

Berikut adalah cara untuk mengecek besaran tagihan pajak kendaraan Jakarta.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku Mulai 14 Juni 2025

Cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor

  • Kunjungi situs resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Masukkan nomor polisi kendaraan
  • Ketik huruf pada pelat nomor
  • Isi NIK pemilik kendaraan
  • Centang kode captcha
  • Kemudian, klik “Cari”

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

Adapun syarat dokumen yang wajib untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta 2025 yaitu

  • STNK asli serta fotokopi, BPKB asli serta fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan serta fotokopi
  • Surat kuasa, jika proses pembayaran dilakukan pihak lain

Untuk pajak tahunan, masyarakat bisa membayar langsung di Samsat Induk atau menggunakan fasilitas Samsat Keliling.

Sementara itu, untuk pajak lima tahunan, proses pembayaran hanya dilakukan di Samsat Induk sesuai domisili kendaraan


Berita Terkait


News Update