POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kabar gembira untuk warganya melalui program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta.
Pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai Sabtu, 14 Juni 2025 hingga akhir Agustus 2025.
Nantinya, masyarakat hanya perlu untuk membayar pokok pajak kendaraan tanpa dikenai denda atau bunga akibat keterlambatan pembayaran.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Kini Bisa Dibayar di Manapun Secara Online, Ini Langkah-Langkahnya!
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana mengatakan bahwa pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu, 14 Juni hingga akhir Agustus 2025.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengumumkan adanya rencana untuk pemberian insentif berupa penghapusan denda pajak untuk warga yang melakukan pembayaran tepat pada HUT Jakarta.
Pramono Anung mengatakan, pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak, melainkan diberikan kepada yang hari itu mau bayar.
Menurutnya, kebijakan ini sebagai cara untuk memberikan keringanan dan motivasi untuk masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak. Pramono juga menekankan, akan ada berbagai kemudahan khusus pada hari ulang tahun Jakarta.