Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai 14 Juni 2025, Cek Syarat dan Cara Bayarnya!

Minggu 15 Jun 2025, 19:53 WIB
Program pemutihan denda PKB DKI Jakarta Juni-Agustus 2025. (Sumber: polri.go.id)

Program pemutihan denda PKB DKI Jakarta Juni-Agustus 2025. (Sumber: polri.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Program ini memberikan penghapusan sanksi administrasi terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

Lewat regulasi ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.

Baca Juga: Nyaman dan Terjangkau, Warga Bogor Pilih Liburan ke Jakarta dengan Naik TransJabodetabek

"Program ini merupakan wujud apresiasi kepada masyarakat Jakarta sekaligus bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, dalam keterangan tertulis.

Pemutihan Tingkatkan Kepatuhan dan Ringankan Beban Warga

Tujuan utama dari program pemutihan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, kebijakan ini juga membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak inflasi dan tekanan finansial lainnya.

"Melalui kebijakan ini, kami berharap warga yang menunggak pajak dapat segera melunasinya tanpa rasa takut terkena sanksi administrasi," lanjut Kepala Bapenda.

Baca Juga: Polisi Tangkap Koboi Jalanan yang Todongkan Senjata kepada Pemotor di Bogor

Periode Program: 14 Juni–31 Agustus 2025

Program pemutihan hanya berlaku selama 2,5 bulan, yakni sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.


Berita Terkait


News Update