KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai hari ini, Sabtu, 14 Juni 2025.
Bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan cukup membayar pokok pajaknya tanpa denda. Namun program itu bisa dilakukan secara online saat akhir pekan.
"Untuk akhir pekan, Sabtu dan Minggu hanya bisa dilakukan secara online saja," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin, saat dikonfirmasi, Sabtu, 14 Juni 2025.
Menurut Komarudin, masyarakat Jakarta yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan tersebut dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Syarat dan Cara Cek Tagihannya Sekarang
Dengan aplikasi tersebut masyarakat bisa melakukan pembayaran secara online pada saat akhir pekan.
"Silakan gunakan aplikasi Signal untuk pembayaran," ucap Komarudin.
Sementara itu untuk lokasi pelayanan, kata Komarudin, ada lima Samsat Induk, yaitu Samsat Jakarta Pusat, Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Barat, Samsat Selatan dan Samsat Jakarta Utara.
Kemudian, ditambah dengan 16 gerai dan 10 bus Samsat Keliling di seluruh wilayah Jakarta.
"Kalau untuk pelayanan ada lima kantor Samsat Induk dan gerai serta bus Samsat Keliling," kata Komarudin.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku Mulai 14 Juni 2025