HUT Jakarta ke-498: Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Bayarnya

Sabtu 14 Jun 2025, 11:30 WIB
HUT Jakarta ke-498, pemutihan pajak kendaraan bermotor tanpa denda hingga Agustus 2025. Bayar via SAMSAT atau aplikasi Signal dengan mudah! (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

HUT Jakarta ke-498, pemutihan pajak kendaraan bermotor tanpa denda hingga Agustus 2025. Bayar via SAMSAT atau aplikasi Signal dengan mudah! (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meluncurkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk keringanan bagi wajib pajak yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini berlaku mulai hari ini, Sabtu 14 Juni 2025, hingga 31 Agustus 2025. Peluncurannya juga bertepatan dengan rangkaian perayaan HUT Jakarta ke-498, sebagai upaya pemerintah mendorong kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.

Baca Juga: Dukung Kelestarian Pesisir, Maxim Tanam 700 Bibit Mangrove di Jakarta Utara

Penghapusan Denda, Pokok Pajak Tetap Harus Dibayar

Melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, Pemprov memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun, berbeda dengan program pemutihan di daerah lain yang menghapus seluruh tunggakan, kebijakan DKI hanya membebaskan denda, sementara pokok pajak tetap wajib dilunasi.

"Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah," jelas Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangannya, Kamis 12 Juni 2025

Baca Juga: Pansus KTR Sebut Larangan dan Denda Merokok di Jakarta Hanya Berlaku untuk Area Tertentu

Mekanisme Pembayaran: Online dan Offline

Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik milik perorangan maupun badan usaha. Adapun mekanisme pembayaran dibedakan berdasarkan lama tunggakan:

Tunggakan di bawah 12 bulan:

  • Dapat dibayar melalui Samsat Induk, Samsat Keliling, gerai Samsat, atau secara daring via aplikasi Signal (tersedia di App Store dan Play Store).
  • Aplikasi Signal memungkinkan pembayaran tanpa antre, dengan bukti lunas (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran/TBPKP) yang langsung dikirim ke alamat wajib pajak.

Tunggakan lebih dari 1 tahun:


Berita Terkait


News Update