Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK Tahap 2, Bagaimana Nasibnya? Begini Penjelasan dari BKN

Kamis 19 Jun 2025, 12:14 WIB
Pertanyaan seputar nasib honorer yang tidak lolos seleksi PPPK Tahap 2. (Sumber: sscasn.bkn.go.id)

Pertanyaan seputar nasib honorer yang tidak lolos seleksi PPPK Tahap 2. (Sumber: sscasn.bkn.go.id)

Dengan skema ini, para honorer tetap bisa menjalankan tugas dan memperoleh penghasilan, meskipun dalam kapasitas paruh waktu.

Baca Juga: Resmi! Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Kemenkumham 2024, Cek Arti Kode Lulus di Sini

Delapan Jabatan dalam Skema PPPK Paruh Waktu

Pemerintah telah menyiapkan delapan jabatan utama untuk PPPK Paruh Waktu, di antaranya:

  • Guru
  • Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional

Dengan adanya jabatan-jabatan tersebut, diharapkan para honorer yang belum mendapatkan status penuh dapat terus berkontribusi dan memberi dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Dinyatakan Lulus PPPK Tahap 2 2024, Lalu Apa yang Harus Dilakukan? Simak di Sini

Kebijakan PPPK Paruh Waktu diharapkan akan memberikan sejumlah manfaat yang signifikan. Di antaranya:

  • Kepastian Karier: Para honorer memiliki jalan alternatif untuk terus berkarya di lingkungan pemerintahan, sehingga stabilitas karier mereka tetap terjaga.
  • Peningkatan Kualitas Pelayanan: Dengan mempertahankan tenaga honorer yang telah berpengalaman, diharapkan pelayanan publik akan semakin profesional dan responsif.
  • Penghargaan atas Dedikasi: Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghargai setiap kontribusi, sekaligus memberikan solusi atas tantangan birokrasi yang selama ini menghadang.

Berita Terkait


News Update