Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK Tahap 2, Bagaimana Nasibnya? Begini Penjelasan dari BKN

Kamis 19 Jun 2025, 12:14 WIB
Pertanyaan seputar nasib honorer yang tidak lolos seleksi PPPK Tahap 2. (Sumber: sscasn.bkn.go.id)

Pertanyaan seputar nasib honorer yang tidak lolos seleksi PPPK Tahap 2. (Sumber: sscasn.bkn.go.id)

POSKOTA.CO.ID – Seleksi PPPK Tahap 2 menjadi agenda pemerintah yang berhasil melibatkan 863.993 peserta yang memenuhi syarat.

Namun, di balik antusiasme tersebut, muncul pertanyaan besar, yakni bagaiman nasib para tenaga honorer yang tidak berhasil lolos seleksi?

Melalui siaran pers dari BKN, pemerintah kini menawarkan solusi agar pengalaman dan dedikasi para honorer tetap terakomodir.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Baca Juga: Honorer Wajib Baca! Alasan PPPK Tahap 2 2024 Belum Keluar dan Peluang Baru Jadi PPPK Paruh Waktu

Seleksi dan Tantangan Bagi Honorer

Pascaseleksi PPPK Tahap 2, banyak tenaga honorer yang selama ini setia mengabdikan diri di sektor publik harus menanti kepastian nasib mereka.

Dalam situasi di mana ribuan tenaga profesional berkompetisi, tidak semua honorer dapat memperoleh status sebagai PPPK penuh waktu.

Untuk itulah, pemerintah merespons dengan langkah konkret agar para honorer tetap mendapatkan tempat berkiprah di lingkungan kerja pemerintahan.

Baca Juga: PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Dibuka! Ini 8 Jabatan Alternatif untuk Honorer yang Tidak Lolos

Konsep PPPK Paruh Waktu

BKN melalui siaran pers menyatakan bahwa honorer yang tidak lolos seleksi akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini dirancang sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi tenaga honorer yang selama ini telah memberikan kontribusi nyata.

Dengan skema ini, para honorer tetap bisa menjalankan tugas dan memperoleh penghasilan, meskipun dalam kapasitas paruh waktu.

Baca Juga: Resmi! Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Kemenkumham 2024, Cek Arti Kode Lulus di Sini

Delapan Jabatan dalam Skema PPPK Paruh Waktu

Pemerintah telah menyiapkan delapan jabatan utama untuk PPPK Paruh Waktu, di antaranya:

  • Guru
  • Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional

Dengan adanya jabatan-jabatan tersebut, diharapkan para honorer yang belum mendapatkan status penuh dapat terus berkontribusi dan memberi dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Dinyatakan Lulus PPPK Tahap 2 2024, Lalu Apa yang Harus Dilakukan? Simak di Sini

Kebijakan PPPK Paruh Waktu diharapkan akan memberikan sejumlah manfaat yang signifikan. Di antaranya:

  • Kepastian Karier: Para honorer memiliki jalan alternatif untuk terus berkarya di lingkungan pemerintahan, sehingga stabilitas karier mereka tetap terjaga.
  • Peningkatan Kualitas Pelayanan: Dengan mempertahankan tenaga honorer yang telah berpengalaman, diharapkan pelayanan publik akan semakin profesional dan responsif.
  • Penghargaan atas Dedikasi: Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghargai setiap kontribusi, sekaligus memberikan solusi atas tantangan birokrasi yang selama ini menghadang.

Berita Terkait


News Update