Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai 14 Juni 2025, Cek Syarat dan Cara Bayarnya!

Minggu 15 Jun 2025, 19:53 WIB
Program pemutihan denda PKB DKI Jakarta Juni-Agustus 2025. (Sumber: polri.go.id)

Program pemutihan denda PKB DKI Jakarta Juni-Agustus 2025. (Sumber: polri.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Program ini memberikan penghapusan sanksi administrasi terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

Lewat regulasi ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.

Baca Juga: Nyaman dan Terjangkau, Warga Bogor Pilih Liburan ke Jakarta dengan Naik TransJabodetabek

"Program ini merupakan wujud apresiasi kepada masyarakat Jakarta sekaligus bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, dalam keterangan tertulis.

Pemutihan Tingkatkan Kepatuhan dan Ringankan Beban Warga

Tujuan utama dari program pemutihan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, kebijakan ini juga membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak inflasi dan tekanan finansial lainnya.

"Melalui kebijakan ini, kami berharap warga yang menunggak pajak dapat segera melunasinya tanpa rasa takut terkena sanksi administrasi," lanjut Kepala Bapenda.

Baca Juga: Polisi Tangkap Koboi Jalanan yang Todongkan Senjata kepada Pemotor di Bogor

Periode Program: 14 Juni–31 Agustus 2025

Program pemutihan hanya berlaku selama 2,5 bulan, yakni sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Masyarakat yang ingin mendapatkan keringanan ini tidak perlu melakukan pendaftaran atau pengajuan secara khusus.

Sistem secara otomatis akan menghapus denda saat proses pembayaran dilakukan dalam periode tersebut.

Cara Pembayaran dan Saluran yang Tersedia

Pembayaran PKB dan BBNKB selama masa pemutihan dapat dilakukan melalui berbagai saluran, baik offline maupun online. Berikut beberapa opsi layanan yang tersedia:

Baca Juga: Pramono Sebut Revitalisasi Stasiun Tanah Abang Bakal Ubah Stigma di Masyarakat

Kantor Samsat Induk di Lima Wilayah Kota Administrasi Jakarta:

  1. Samsat Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No.13, Kemayoran
  2. Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot Km.14, Cengkareng
  3. Samsat Jakarta Timur: Jl. DI Panjaitan No.23, Jatinegara
  4. Samsat Jakarta Selatan: Jl. Gatot Subroto Kav. 40-42, Pancoran
  5. Samsat Jakarta Utara: Jl. Yos Sudarso No.26, Sunter

Gerai Samsat di pusat perbelanjaan dan lokasi strategis seperti:

  1. Gerai Samsat Mall Gandaria City
  2. Gerai Samsat Mall Artha Gading
  3. Gerai Samsat Mall PGC Cililitan
  4. Gerai Samsat Mall Taman Palem

Samsat Keliling:

Tersedia di lokasi berbeda setiap harinya. Jadwal dan lokasi dapat dicek melalui media sosial resmi Bapenda DKI Jakarta atau aplikasi SIGNAL.

Pembayaran Online:

  1. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
  2. Portal e-Samsat Jakarta (http://e-samsat.id)
  3. Mobile banking bank mitra: BCA, Mandiri, BRI, BNI
  4. ATM bank mitra

Cara Mengecek Tunggakan Pajak

Masyarakat yang ingin mengetahui jumlah tunggakan pajaknya dapat mengecek melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat.

Cukup masukkan nomor polisi (nopol) kendaraan dan NIK pemilik, lalu sistem akan menampilkan informasi pajak yang harus dibayar.

Program pemutihan ini diperkirakan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Di sisi lain, langkah ini juga menjadi solusi humanis untuk mendorong warga agar taat pajak tanpa membebani mereka dengan sanksi tambahan.

Menurut data Bapenda DKI, masih banyak kendaraan bermotor yang belum melunasi kewajiban pajaknya, terutama kendaraan roda dua.

Dengan dihapusnya denda keterlambatan, diharapkan puluhan ribu kendaraan dapat kembali aktif status perpajakannya.


Berita Terkait


News Update