Oleh :Joko Lestari
POSKOTA.CO.ID – Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) telah membeli saham sebagian aplikator ojek online (ojol) yang salah satunya bertujuan menurunkan potongan komisi kepada pengendara ojol menjadi 8 persen dari sebelumnya 10- 20 persen.
Artinya aplikator hanya akan mengambil 8 persen dari tarif yang dikumpulkan, selebihnya, 92 persen menjadi pendapatan ojol. Seperti diberitakan, sederet kebijakan telah diluncurkan Presiden Prabowo Subianto guna memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja Indonesia.
Sejumlah kebijakan dimaksud disampaikan Presiden saat menghadiri puncak peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), di Monas, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026. Satu di antaranya, soal potongan komisi ojol yang selama ini dinilai memberatkan dalam sistem bagi hasil.
Selain itu sedang dirumuskan mengenai status ojol sebagai pekerja, bukan lagi mitra sebagaimana yang selama ini berlaku. Tujuannya, agar terdapat keseimbangan dalam perjanjian kerja.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Jabodetabekpunjur Prospek Masa Depan
“Dengan status pekerja maka akan mendapatkan hak- haknya sebagai pekerja yang dilindungi oleh undang – undang.,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Semoga soal status sebagai pekerja dapat segera terealisasi sehingga terjamin soal keamanan dan keselamatan ketika mengantar penumpang. Bekerja akan lebih tenang dan nyaman,” tambah Yudi.
“Tidak hanya ojol, pemerintah juga bertekad memperbaiki kehidupan para nelayan dan keluarganya.Disebutkan, jumlah nelayan sekitar 6 juta, bersama keluarganya 20 juta lebih,” urai mas Bro.
“Perbaikan yang dilakukan di antaranya awak kapal perikanan harus mendapat kelayakan tempat tinggal di atas kapal, ketersediaan makanan dan minuman, memiliki perjanjian kerja serta mendapatkan jaminan sosial,” jelas Heri.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Penataan Kembali Gerbong Perempuan
