Banyak yang Baru Tahu, Beli Rumah KPR Ternyata Butuh Dana Lebih dari Sekadar DP dan Angsuran

Sabtu 02 Mei 2026, 07:09 WIB
Biaya KPR Selain Angsuran yang Sering Terlewat, Calon Pembeli Rumah Wajib Tahu. (Sumber:poskota/Ahmad Tri)Hawaari

Biaya KPR Selain Angsuran yang Sering Terlewat, Calon Pembeli Rumah Wajib Tahu. (Sumber:poskota/Ahmad Tri)Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih menjadi pilihan utama banyak masyarakat untuk memiliki hunian. Sistem pembayaran secara cicilan dinilai lebih ringan dibanding harus membeli rumah secara tunai.

Namun di balik kemudahan tersebut, masih banyak calon pembeli yang belum memahami bahwa biaya KPR tidak hanya sebatas angsuran bulanan.

Kurangnya pemahaman soal biaya tambahan ini kerap membuat kondisi keuangan menjadi tidak stabil setelah akad kredit dilakukan. Tidak sedikit pembeli rumah yang akhirnya kewalahan karena dana yang disiapkan hanya berfokus pada uang muka dan cicilan per bulan.

KPR sendiri merupakan fasilitas pembiayaan dari bank yang digunakan untuk membeli rumah dengan sistem pembayaran bertahap sesuai tenor yang disepakati. Dalam prosesnya, bank akan melakukan penilaian terhadap kemampuan finansial calon debitur, mulai dari penghasilan, riwayat kredit, hingga rasio utang.

Jika pengajuan disetujui, nasabah wajib membayar cicilan pokok beserta bunga setiap bulan. Untuk KPR subsidi, bunga biasanya tetap di kisaran 5 persen. Sementara itu, KPR non-subsidi mengikuti kondisi pasar dan kebijakan masing-masing bank.

Meski terlihat sederhana, proses pengajuan KPR sebenarnya melibatkan cukup banyak komponen biaya lain yang perlu dipersiapkan sejak awal.

Baca Juga: KKS BPNT dan PKH Sudah Kadaluarsa, Masih Bisa Ambil Uang Bansos? Ini Penjelasan Lengkapnya

Daftar Biaya KPR Selain Angsuran yang Wajib Dipahami

Salah satu biaya pertama yang biasanya muncul adalah booking fee atau tanda jadi. Biaya ini dibayarkan saat calon pembeli memesan unit rumah dan nominalnya bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah tergantung lokasi dan minat pasar terhadap properti tersebut.

Setelah itu, calon pembeli juga perlu membayar biaya appraisal atau penilaian properti. Proses ini dilakukan oleh lembaga penilai profesional untuk menentukan nilai rumah dan kelayakan kredit yang diajukan.

Komponen terbesar berikutnya adalah down payment (DP) atau uang muka. Umumnya, DP berada di kisaran 10 hingga 30 persen dari harga rumah. Dana ini biasanya tidak dibiayai oleh bank sehingga harus dipersiapkan secara mandiri oleh pembeli.

Selain DP, ada pula biaya notaris yang digunakan untuk pengurusan berbagai dokumen legal, seperti akta jual beli dan perjanjian kredit. Nilainya bisa cukup besar tergantung harga properti dan wilayah transaksi.


Berita Terkait


News Update