Masyarakat yang ingin mendapatkan keringanan ini tidak perlu melakukan pendaftaran atau pengajuan secara khusus.
Sistem secara otomatis akan menghapus denda saat proses pembayaran dilakukan dalam periode tersebut.
Cara Pembayaran dan Saluran yang Tersedia
Pembayaran PKB dan BBNKB selama masa pemutihan dapat dilakukan melalui berbagai saluran, baik offline maupun online. Berikut beberapa opsi layanan yang tersedia:
Baca Juga: Pramono Sebut Revitalisasi Stasiun Tanah Abang Bakal Ubah Stigma di Masyarakat
Kantor Samsat Induk di Lima Wilayah Kota Administrasi Jakarta:
- Samsat Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No.13, Kemayoran
- Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot Km.14, Cengkareng
- Samsat Jakarta Timur: Jl. DI Panjaitan No.23, Jatinegara
- Samsat Jakarta Selatan: Jl. Gatot Subroto Kav. 40-42, Pancoran
- Samsat Jakarta Utara: Jl. Yos Sudarso No.26, Sunter
Gerai Samsat di pusat perbelanjaan dan lokasi strategis seperti:
- Gerai Samsat Mall Gandaria City
- Gerai Samsat Mall Artha Gading
- Gerai Samsat Mall PGC Cililitan
- Gerai Samsat Mall Taman Palem
Samsat Keliling:
Tersedia di lokasi berbeda setiap harinya. Jadwal dan lokasi dapat dicek melalui media sosial resmi Bapenda DKI Jakarta atau aplikasi SIGNAL.
Pembayaran Online:
- Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- Portal e-Samsat Jakarta (http://e-samsat.id)
- Mobile banking bank mitra: BCA, Mandiri, BRI, BNI
- ATM bank mitra
Cara Mengecek Tunggakan Pajak
Masyarakat yang ingin mengetahui jumlah tunggakan pajaknya dapat mengecek melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat.
Cukup masukkan nomor polisi (nopol) kendaraan dan NIK pemilik, lalu sistem akan menampilkan informasi pajak yang harus dibayar.
Program pemutihan ini diperkirakan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Di sisi lain, langkah ini juga menjadi solusi humanis untuk mendorong warga agar taat pajak tanpa membebani mereka dengan sanksi tambahan.
Menurut data Bapenda DKI, masih banyak kendaraan bermotor yang belum melunasi kewajiban pajaknya, terutama kendaraan roda dua.
Dengan dihapusnya denda keterlambatan, diharapkan puluhan ribu kendaraan dapat kembali aktif status perpajakannya.