KKS BPNT dan PKH Sudah Kadaluarsa, Masih Bisa Ambil Uang Bansos? Ini Penjelasan Lengkapnya

Sabtu 02 Mei 2026, 06:56 WIB
KKS Kedaluwarsa Bikin Panik? Ini Penjelasan Lengkap soal Status Bantuan PKH dan BPNT Tahun 2026. (Sumber: Facebook/@Sultony)

KKS Kedaluwarsa Bikin Panik? Ini Penjelasan Lengkap soal Status Bantuan PKH dan BPNT Tahun 2026. (Sumber: Facebook/@Sultony)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki tahun 2026, program bantuan sosial pemerintah seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) masih menjadi penopang utama bagi jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di Indonesia. Namun di tengah proses penyaluran bansos yang terus berjalan, muncul keresahan baru di masyarakat terkait masa berlaku Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Banyak penerima bantuan mendadak panik saat melihat tulisan “Valid Thru” atau tanggal kedaluwarsa pada kartu KKS mereka telah lewat. Kekhawatiran itu kemudian berkembang menjadi anggapan bahwa bantuan sosial otomatis dihentikan oleh pemerintah.

Pertanyaan bernada cemas pun ramai terdengar di kalangan KPM. “Apakah bantuan PKH dan BPNT saya hangus karena kartu KKS sudah expired?” menjadi salah satu pertanyaan yang paling sering muncul.

Kondisi tersebut dinilai wajar. Bagi sebagian besar keluarga prasejahtera, bantuan sosial bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan sumber penting untuk memenuhi kebutuhan harian, biaya sekolah anak, hingga kebutuhan pangan rumah tangga.

Baca Juga: 3 Hp Samsung 5G Murah Terbaik 2026 di Bawah Rp5 Juta, Spek Ngebut dan Baterai Awet

KKS pada dasarnya merupakan kartu perbankan resmi yang diterbitkan bank-bank Himbara seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, hingga BSI. Fungsi kartu ini serupa dengan kartu ATM atau debit pada umumnya.

Karena termasuk instrumen perbankan, kartu KKS juga memiliki masa berlaku operasional, biasanya selama lima tahun sejak pertama kali diterbitkan.

Ketika tanggal kedaluwarsa terlewati, yang dinonaktifkan hanyalah fungsi fisik kartu tersebut. Cip dan pita magnetik pada kartu tidak lagi dapat digunakan untuk transaksi di ATM maupun mesin EDC agen e-warong.

“Yang kedaluwarsa itu kartu fisiknya, bukan status penerima bantuannya,” demikian penjelasan yang penting dipahami masyarakat penerima bansos.

Status Penerima Bansos Tetap Aman Selama Terdaftar di DTKS

Pemerintah memastikan status penerima bantuan sosial tidak ditentukan oleh kartu ATM, melainkan berdasarkan data aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

Artinya, selama nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima masih tercatat aktif di DTKS dan tidak ada surat resmi pencoretan atau graduasi, maka bantuan PKH maupun BPNT tetap disalurkan ke rekening masing-masing penerima.


Berita Terkait


News Update