BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, menanggapi sejumlah pemberitaan terkait pengelolaan zakat pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ), yang mana seluruh proses pengumpulan dan pengelolaan zakat di Bumi Tegar Beriman sudahsesuai dengan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat mengatakan, UPZ yang dikelola pihaknya telah dibentuk sesuai dengan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa UPZ diangkat dan diberhentikan melalui keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Bogor, dengan tugas utama membantu pengumpulan zakat untuk selanjutnya dikelola oleh BAZNAS.
“Tidak benar jika ada anggapan bahwa zakat digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya. Justru kami berperan dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya,” kata Enjat Mujiat.
Baca Juga: Dukung Kemandirian Umat, Baznas Microfinance Majelis Taklim Diluncurkan
Enjat melanjutkan, UPZ telah melaksanakan kewajiban menyetorkan seluruh dana zakat yang terkumpul lewat BAZNAS sebagaiana diatur dalam Pasal 35 regulasi yang sama.
Setelah proses penyetoran, UPZ mengajukan permohonan pendistribusian kembali zakat kepada BAZNAS untuk disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima zakat (mustahik).
Enjat juga menambahkan, dalam ketentuan tersebut diatur bahwa UPZ dapat menjalankan tugas pembantuan dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat hingga maksimal 70 persen dari dana yang dihimpun, dengan tetap mengikuti mekanisme dan persetujuan BAZNAS.
“Prosesnya jelas dan transparan. Dana zakat yang terkumpul tidak langsung digunakan, melainkan disetorkan terlebih dahulu ke BAZNAS. Selanjutnya, kami mengajukan permohonan agar zakat tersebut dapat disalurkan kepada masyarakat di sekitar kantor yang berhak menerima sesuai syariat,” terangnya.
Enjat menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut adanya penyalahgunaan zakat tidak berdasar. Ia memastikan seluruh kegiatan UPZ, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian, berada dalam pengawasan dan persetujuan BAZNAS Kabupaten Bogor.
“Kami berkomitmen menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat serta terus meningkatkan kualitas layanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyaring informasi dan memastikan kebenarannya,” pungkasnya. (cr-6)
