Cek bsu.kemnaker.go.id! Guru Honorer Wajib Tahu Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Sabtu 14 Jun 2025, 12:52 WIB
Ilustrasi BSU Kemnaker.

Ilustrasi BSU Kemnaker.

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 melalui skema BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini dirancang untuk membantu pekerja formal, termasuk guru honorer, dalam menghadapi tekanan ekonomi yang masih berlanjut pascapandemi.

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh calon penerima adalah melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://bsu.kemnaker.go.id.

Pengecekan ini juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk memastikan apakah seseorang termasuk dalam daftar penerima BSU tahun 2025.

Baca Juga: Ini Tanda Anda Lolos sebagai Penerima BSU Rp600 Ribu dari Pemerintah

Tujuan Program BSU 2025

Program BSU tahun ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja sektor formal berpenghasilan rendah.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pencairan BSU direncanakan sebelum minggu kedua bulan Juni 2025.

"Pemerintah tengah memutakhirkan data agar penyaluran BSU benar-benar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan lain seperti PKH," ujar Yassierli dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Pengecekan kelayakan penerima dapat dilakukan melalui dua metode utama:

Baca Juga: Tertunda Cair? 3 Langkah Mudah Atasi Status 'Verifikasi' pada BSU 2025

Website Resmi Kemnaker

  1. Kunjungi laman resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
  2. Masukkan data seperti: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email
  3. Klik tombol "Lanjutkan" untuk mengetahui status penerima BSU

Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  1. Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store
  2. Registrasi menggunakan NIK dan nomor telepon aktif
  3. Login ke aplikasi dan klik banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
  4. Isi data yang diminta seperti pada website
  5. Klik "Lanjutkan" untuk mengetahui hasil verifikasi

Baca Juga: Aturan BSU Kemnaker 2025, Siapa Berhak Menerima dan Cara Cek Status Penerima

Jadwal Pencairan BSU 2025

Berdasarkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, pencairan dana BSU ditargetkan berlangsung sebelum minggu kedua Juni 2025.

Proses pencairan dilakukan bertahap, dengan prioritas kepada pekerja yang memenuhi seluruh kriteria dan telah diverifikasi datanya melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima BSU akan menerima dana langsung ke rekening masing-masing yang telah terdaftar dalam sistem.

Kriteria Penerima BSU 2025

Berikut syarat dan kriteria calon penerima BSU tahun ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025
  3. Memiliki gaji/upah maksimum Rp3.500.000 per bulan
  4. Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Guru Honorer Jadi Prioritas

Guru honorer termasuk dalam segmen pekerja yang sangat dipertimbangkan untuk menerima bantuan ini.

Dengan penghasilan di bawah batas maksimum dan status non-ASN, mereka termasuk kelompok rentan yang layak mendapatkan subsidi gaji.

Namun, banyak guru honorer belum menyadari bahwa data keaktifan di BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat utama.

Oleh karena itu, sangat disarankan agar guru honorer memastikan keikutsertaan mereka di program BPJS Ketenagakerjaan dan mengecek status penerima secara berkala.


Berita Terkait


News Update