Aturan BSU Kemnaker 2025, Siapa Berhak Menerima dan Cara Cek Status Penerima

Sabtu 14 Jun 2025, 11:26 WIB
Ilustrasi penyaluran program BSU Kemnaker 2025 bagi pekerja atau buruh dan guru honorer. (Sumber: Pexel/Defrino Maasy)

Ilustrasi penyaluran program BSU Kemnaker 2025 bagi pekerja atau buruh dan guru honorer. (Sumber: Pexel/Defrino Maasy)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi menetapkan aturan terbaru Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

BSU Kemnaker 2025 ini hadir sebagai dukungan langsung bagi pekerja dan buruh bergaji rendah untuk menjaga daya beli serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Bantuan tunai sebesar Rp600.000 akan disalurkan satu kali kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, dengan prioritas pada sektor formal yang terdampak kondisi ekonomi global.

Syarat penerima BSU 2025 telah diatur secara rinci dalam regulasi, mulai dari status keikutsertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga batas maksimal penghasilan.

Baca Juga: Tertunda Cair? 3 Langkah Mudah Atasi Status 'Verifikasi' pada BSU 2025

Selain pekerja sektor swasta, pemerintah juga membuka peluang bagi guru honorer di bawah Kemendikbud dan Kemenag untuk menerima bantuan ini.

Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan BSU 2025 dan bagaimana mekanisme pencairannya?

Berikut ulasan lengkap aturan resmi BSU berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Ini Tanda Anda Lolos sebagai Penerima BSU Rp600 Ribu dari Pemerintah

Syarat Penerima BSU 2025

Pemerintah kembali menyalurkan BSU bagi pekerja atau buruh pada tahun 2025. Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini.

Ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima BSU 2025. Berikut ini kriterianya seperti tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025:

  • Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan kepada pekerja/buruh.
  • Pekerja/buruh harus memenuhi persyaratan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Pekerja/buruh merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.
  • Pekerja/buruh menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
  • Pemberian BSU dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Pemberian BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.

Berita Terkait


News Update