POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang penasaran apakah terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan yang dijadwalkan cair Juni oleh pemerintah, simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Pemerintah menyalurkan dana BSU kepada para pekerja atau buruh yang memiliki pendapatan di bawah Rp3.500.000 atau Rp3,5 juta.
Tak hanya diberikan kepada pekerja dan buruh, BSI ini juga disalurkan kepada para guru honorer yang masih belum sejahtera.
Baca Juga: Program BSU 2025 Cair Mulai Juni: Ini Penyebab Status 'Proses Verifikasi' dan Solusinya
Perlu diketahui bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan yang diberikan pemerintah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
BSU masuk ke dalam salah satu dari lima kebijakan stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah selama Juni-Juli 2025 guna mendorong perekonomian masyarakat.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui menggelontorkan anggaran sebanyak Rp10,72 triliun untuk program BSU ini.
Baca Juga: Siapa Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Cek NIK KTP di Link Ini
Nominal Dana BSU 2025 yang Diberikan
Setiap pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sebesar UMP/UMK maka akan mendapatkan bantuan senilai Rp300.000 per bulan.
Bantuan ini akan langsung dicairkan untuk dua bulan, yakni Juni-Juli sehingga total uang yang didapat masyarakat sebesar Rp600.000.
Diperkirakan ada sebanyak 17,3 juta pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai penerima manfaat.