POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025 ini sebagai bentuk dukungan Kesejahteraan para pekerja di Indonesia.
Bantuan Subsidi Upah hanya diberikan kepada mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan dinyatakan layak menerima bantuan dari pemerintah.
Untuk menjadi penerima BSU, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Apa Artinya Data Anda Sedang dalam Proses Verifikasi?
Lantas, siapa saja kah orang yang berhak mendapatkan bantuan ini dari pemerintah? Berikut informasinya.
Apa Itu BSU?
BSU merupakan salah satu dari lima stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah selama Juni-Juli 2025 guna mendukung perekonomian masyarakat.
Dana bantuan ini diberikan kepada mereka yang memiliki gaji atau upah bulanan di bawah Rp3.500.000.
Bukan hanya para pekerja atau buruh yng punya gaji di bawah Rp3.500.000, namun bantuan ini juga menyasar pada para guru honorer.
Baca Juga: BSU 2025 Resmi Cair Mulai Juni, Cek Nama Penerima dan Prosedur Pencairannya di Sini
Nominal BSU 2025
Pemerintah mengalokasikan sebanyak 10,72 triliun untuk menyalurkan uang gratis BSU Juni-Juli 2025 kepada para penerima manfaat.
Jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp300.000 per bulan, namun akan dicairkan dua bulan sekaligus sehingga jumlahnya mencapai Rp600.000 dalam sekali tahap pencairan.