Cek bsu.kemnaker.go.id! Guru Honorer Wajib Tahu Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Sabtu 14 Jun 2025, 12:52 WIB
Ilustrasi BSU Kemnaker.

Ilustrasi BSU Kemnaker.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, pencairan dana BSU ditargetkan berlangsung sebelum minggu kedua Juni 2025.

Proses pencairan dilakukan bertahap, dengan prioritas kepada pekerja yang memenuhi seluruh kriteria dan telah diverifikasi datanya melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima BSU akan menerima dana langsung ke rekening masing-masing yang telah terdaftar dalam sistem.

Kriteria Penerima BSU 2025

Berikut syarat dan kriteria calon penerima BSU tahun ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025
  3. Memiliki gaji/upah maksimum Rp3.500.000 per bulan
  4. Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Guru Honorer Jadi Prioritas

Guru honorer termasuk dalam segmen pekerja yang sangat dipertimbangkan untuk menerima bantuan ini.

Dengan penghasilan di bawah batas maksimum dan status non-ASN, mereka termasuk kelompok rentan yang layak mendapatkan subsidi gaji.

Namun, banyak guru honorer belum menyadari bahwa data keaktifan di BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat utama.

Oleh karena itu, sangat disarankan agar guru honorer memastikan keikutsertaan mereka di program BPJS Ketenagakerjaan dan mengecek status penerima secara berkala.


Berita Terkait


News Update