POSKOTA.CO.ID - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga Agustus 2025, dan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat agar taat pajak serta meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Program pemutihan ini memungkinkan wajib pajak untuk membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa dikenakan sanksi denda administratif. Namun, pokok pajak tetap harus dilunasi oleh pemilik kendaraan.
Dalam pelaksanaannya, pemilik kendaraan dapat mengikuti prosedur pembayaran seperti biasa, tanpa persyaratan tambahan. Kemudahan ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Baca Juga: Muara Angke Jakut Kerap Dilanda Rob, Pembangunan Tanggul Diharapkan Bisa Cegah Banjir
Langkah ini sejalan dengan strategi Pemerintah Provinsi Jakarta dalam memanfaatkan momen peringatan hari jadi kota untuk menyampaikan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Program pemutihan tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran, tetapi juga menjadi sarana untuk memperbarui data kendaraan dan meningkatkan akurasi basis data perpajakan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam sektor pelayanan publik dan perpajakan daerah.
Melalui pendekatan yang bersifat persuasif ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat secara signifikan.
Baca Juga: Atasi Banjir Rob di Muara Angke, Pemprov Jakarta Bangun Tanggul 1,4 Km
Selain manfaat langsung kepada masyarakat, pemutihan denda pajak kendaraan juga memberikan dampak positif terhadap neraca keuangan daerah.