JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi para wajib pajak di Ibukota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar pemutihan denda pajak kendaraan daerah bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta pada 22 Juni 2025.
Kebijakan ini hadir sebagai bentuk keringanan dan motivasi bagi warga untuk menunaikan kewajiban perpajakannya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjelaskan bahwa pembebasan denda pajak Jakarta ini tidak berlaku secara otomatis untuk semua wajib pajak.
“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar," tegas Pramono.
Baca Juga: Pastikan Berjalan Transparan, Pramono Anung Pantau Proses Rekrutmen PPSU
Hal ini berarti, program pemutihan pajak kendaraan khusus ditujukan bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak pada tanggal 22 Juni 2025.
Ketentuan Penting Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Berdasarkan penjelasan Gubernur Pramono, ada beberapa poin penting terkait ketentuan hapus denda pajak yang akan berlangsung pada pada 22 Juni 2025, yaitu:
- Wajib pajak harus melakukan pembayaran tepat pada tanggal 22 Juni 2025. Jika pembayaran dilakukan di luar tanggal tersebut, pembebasan denda tidak akan berlaku.
- Program ini secara spesifik ditujukan hanya untuk warga yang membayar pajak pada tanggal tersebut.
Baca Juga: Pramono Tegaskan Penunjukkan Wali Kota, Bupati sampai Kepala Dinas Dilakukan Profesional
Meskipun demikian, jenis pajak daerah yang termasuk dalam program pemutihan denda pajak ini belum dirinci.
Gubernur Pramono menyatakan bahwa rincian teknis termasuk cakupan jenis pajak, akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Oleh karena itu, warga Jakarta dapat memantau terus informasi resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait pemutihan pajak kendaraan ini.