Denda Pajak Kendaraan Dihapus! Program Pemutihan Mulai 14 Juni 2025 Khusus Warga Jakarta

Kamis 12 Jun 2025, 15:20 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta. (Sumber: jakarta.go.id)

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta. (Sumber: jakarta.go.id)

Ketika tunggakan pajak berhasil diselesaikan, meski tanpa denda, penerimaan daerah tetap meningkat, sekaligus mengurangi beban piutang pajak yang selama ini tertunda.

Selama masa pelaksanaan program, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta memberikan layanan terpadu untuk memfasilitasi masyarakat dalam proses pembayaran pajak.

Layanan ini mencakup loket pembayaran fisik, saluran digital, serta gerai pelayanan di sejumlah titik strategis di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Toko Obat Keras di Bekasi Digerebek Satpol PP, Penjual Kabur

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini secara optimal sebelum batas akhir pada Agustus 2025.

Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, masyarakat tidak hanya menghindari sanksi administratif, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta yang lebih baik dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari pendekatan inklusif, kebijakan ini diharapkan menjadi contoh praktik baik dalam tata kelola fiskal daerah yang berpihak kepada masyarakat serta mampu menumbuhkan budaya taat pajak di kalangan warga ibu kota.

Lokasi Samsat DKI Jakarta

Bagi masyarakat yang hendak membayarkan pajak kendaraannya dalam program pemutihan ini, berikut ini lokasi alamat Samsat yang tersebar di DKI Jakarta:

1. Samsat Jakarta Pusat

Alamat: Jl. Gunung Sahari No.13, Kel. Gunung Sahari Utara, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat

Telepon: (021) 4240053

2. Samsat Jakarta Utara

Alamat: Jl. Gunung Sahari Raya No.13, Kel. Pademangan Barat, Kec. Pademangan, Jakarta Utara

Telepon: (021) 6450083

3. Samsat Jakarta Barat


Berita Terkait


News Update