JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan keringanan pajak bagi warganya dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-498 Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggagas program pemutihan pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku pada 22 Juni 2025 mendatang.
Namun, Pramono menegaskan bahwa program ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan. Sementara, bagi yang tidak melunasi, sanksi pajak tetap diberlakukan.
"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak. Kan berbeda banget ya," tegas Pramono di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 11 Juni 2025.
Baca Juga: Pramono Anung Berikan Pemutihan Pajak Saat HUT Jakarta ke-498
Program ini disebut sebagai bentuk motivasi sekaligus keringanan bagi warga Jakarta untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.
Pemutihan Pajak Berlaku Lebih dari Satu Hari
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program pemutihan pajak ini masih dalam proses finalisasi. "Lagi diproses," ujarnya.
Lusiana juga menegaskan bahwa program ini tidak hanya berlaku satu hari saat HUT Jakarta. "Nggak (satu hari). Maksudnya Pak Gub, yang bayar yang dapet pembebasan, kalau gak bayar ya gak dapet," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penghapusan sanksi hanya berlaku bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan. "Contoh, kalau saya punya tunggakan, saya bayar, sanksi akan dihilangkan pada saat bayar. Kalau tidak bayar ya tidak dihapuskan," tegas Lusiana.
Baca Juga: HORE! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Saat HUT Jakarta, Begini Syarat dan Caranya
Pemutihan Pajak di Provinsi Lain
Saat ini, setidaknya 15 provinsi di Indonesia telah menggelar atau berencana mengadakan pemutihan pajak kendaraan tahun 2025, termasuk Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah. Namun, Jakarta mengambil kebijakan berbeda.