TAKTAKAN, POSKOTA.CO.ID - Janda cantik berinisial HLD, 38 tahun, ditangkap polisi di rumahnya di sekitar Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa, 10 Juni 2025.
Janda satu anak kedapatan mengedarkan sabu. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 5,44 gram, timbangan digital, 1 pack plastik klip serta handphone.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan tersangka HLD ditangkap sekitar pukul 16.00.
"Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," kata Condro kepada Poskota, Kamis, 12 Juni 2025.
Baca Juga: Belasan Pelajar SMP Terlibat Tawuran di Serang, Polisi Tegaskan Proses Hukum Berlanjut
Dalam penggeledahan, kata Kapolres, petugas berhasil menemukan barang bukti 3 paket sabu, timbangan digital dan 1 pack plastik klip yang disembunyikan tersangka di samping tempat tidur.
"Bersama barang buktinya, tersangka HLD kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lama menggunakan sabu, tetapi menjual baru dilakukan beberapa bulan. Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Tersangka sudah lama menggunakan sabu, tapi baru beberapa bulan menjual dengan alasan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan keluarga," ujarnya.
Bondan menjelaskan, sabu yang diamankan, diakui tersangka dibeli dari pengedar yang mengaku warga Jakarta Barat, tetapi tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi dilakukan tidak secara langsung, melainkan melalui telepon dan transfer uang melalui ATM.