SERANG, POSKOTA.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polres Serang menggagalkan penyelundupan 3 kilogram sabu ke Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dibawa dua wanita asal Bekasi dan Tangerang.
Kedua pengedar, HD, 28 tahun, dan DR, 28 tahun, diamankan di kamar hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, saat transit sebelum melanjutkan perjalanan ke NTB.
"Kedua tersangka diamankan pada 9 April kemarin saat transit dan menginap di hotel di sekitaran bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke NTB," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers, Rabu, 21 Mei 2025.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan lima tersangka pengedar sabu sebelumnya di Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pria Tewas Usai Konsumsi Sabu di Hotel Pademangan Jakarta Utara
"Kelima tersangka ini merupakan satu jaringan pengedar sabu yang ditangkap di sejumlah lokasi dan atas informasi yang didapat secara berantai dari para tersangka," jelas Condro didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi dan Kasatreskoba AKP Bondan Rahadiansyah.
Dari keterangan RA, 43 tahun, yang ditangkap di Tangerang, sabu tersebut didapat dari HD dan DT, yang berperan sebagai kurir menyelundupkan sabu dari Medan ke NTB.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani lalu menemukan dan mengamankan HD dan DR di hotel.
"Dalam penggeledahan barang bukti sabu yang dikemas dalam beberapa paket besar ditemukan dalam koper pakaian," ujarnya.
Kedua wanita mengaku sudah 12 kali menyelundupkan sabu ke Batam, Jakarta, dan Banten. Paket sabu didapat dari Medan dan dibawa lewat bandara di Aceh. Untuk menyembunyikan barang haram, keduanya menyimpan sabu di dalam BH dan celana dalam.
Baca Juga: Viral! Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 22 Kg di Medan Usai Aksi Kejar-kejaran