Berdalih Penuhi Kebutuhan Keluarga, Janda Satu Anak di Serang Jual Sabu

Kamis 12 Jun 2025, 15:18 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

"Jadi sabu diakui didapat dari orang yang mengaku warga Jakarta Barat namun tidak secara langsung, begitupun pengambilan sabu juga di tempat yang ditentukan si penjual," ucap dia.

Atas perbuatannya, tersangka HLD dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.


Berita Terkait


News Update