Ini Alasan Izin Tambang PT GAG Nikel Tak Dicabut, Bahlil: Perintah Presiden Harus Tetap Diawasi

Selasa 10 Jun 2025, 14:14 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membeberkan alasan PT GAG Nikel tidak dicabut izin usahanya. (Sumber: Tangkap layar/YouTube Kementerian ESDM)

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membeberkan alasan PT GAG Nikel tidak dicabut izin usahanya. (Sumber: Tangkap layar/YouTube Kementerian ESDM)

Hal ini berdasarkan evaluasi aktifitas pertambangan PT GAG yang telah dilakukan oleh pihaknya sebelumnya.

"Untuk PT Gag karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali," katanya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Cabut Izin Usaha Tambang Nikel Raja Ampat, PT GAG Tidak Termasuk

Saat ini, kegiatan penambangan PT GAG tengah dihentikan sementara waktu sesuai instruksi presiden.

Presiden Prabowo Subianto juga meminta jajarannya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan anak perusahaan PT Pertamina itu.

Daftar Perusahaan Tambang Nikel yang Dicabut Izinnya

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin usaha empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

Keputusan tersebut diambil usai presiden melakukan rapat terbatas dengan sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Berikut ini daftar empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang akan dicabut izin usahanya.

  • PT Anugerah Surya Pratama
  • PT Nurham
  • PT Mulia Raymond Perkasa
  • PT Kawei Sejahtera Mining

Berita Terkait


News Update