Tambang Nikel di Raja Ampat: Daftar Pulau yang Terancam dan Dampak Lingkungannya

Selasa 10 Jun 2025, 14:10 WIB
Tambang nikel di Raja Ampat ancam keanekaragaman hayati. Baca analisis dampak pencemaran, pelanggaran izin, dan upaya penyelamatan kawasan lindung. (Sumber: Tiktok/@itstimehan)

Tambang nikel di Raja Ampat ancam keanekaragaman hayati. Baca analisis dampak pencemaran, pelanggaran izin, dan upaya penyelamatan kawasan lindung. (Sumber: Tiktok/@itstimehan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mengungkapkan sejumlah pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang menjadi lokasi pertambangan nikel.

Daftar pulau tersebut disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, Minggu 8 Juni 2025.

Kawasan Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu destinasi pariwisata unggulan Indonesia dengan keindahan alam bawah lautnya, juga merupakan “global geopark” yang diakui UNESCO.

Sekitar 97 persen wilayahnya berupa hutan, terdiri dari cagar alam, suaka margasatwa, dan hutan lindung. Namun, aktivitas tambang nikel kini mengancam kelestarian ekosistem unik ini.

Baca Juga: Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat Ancam Ekosistem, Pemerintah Bakal Tindak Perusahaan Pelanggar

Pulau-Pulau yang Terancam oleh Tambang Nikel

Menteri Hanif menyebutkan, terdapat empat pulau kecil dan satu pulau besar yang terdampak pertambangan nikel.

Beberapa di antaranya bahkan melanggar aturan perlindungan pulau kecil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. Berikut rinciannya:

  1. Pulau Gag: Tambang di Hutan Lindung yang Diizinkan

Pulau Gag, seluas 6.300 hektare, merupakan salah satu lokasi tambang nikel yang dioperasikan oleh PT GAG Nikel (PT GN). Meski berada di kawasan hutan lindung, perusahaan ini termasuk 13 entitas yang dikecualikan dari larangan pertambangan terbuka berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004.

Hanif menyatakan, “Tingkat pencemaran yang nampak oleh mata hampir tidak terlalu serius. Artinya, kalaupun ada gejala ketidaktaatannya lebih ke minor-minor saja.” Namun, pemerintah akan melakukan kajian lebih mendalam.

  1. Pulau Kawei: Pelanggaran Izin dan Ancaman Sanksi

Pulau Kawei (4.561 hektare) ditambang oleh PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM). Pemerintah menemukan bahwa aktivitas tambang melebihi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sebesar 5 hektare.

“Karena ada pelanggarannya, tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup,” tegas Hanif.

  1. Pulau Manuran: Pencemaran Pantai Akibat Kolam Limbah Jebol

Berita Terkait


News Update