POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha tambang nikel sejumlah perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Akan tetapi, salah satu hal lain yang masih menjadi sorotan publik, yakni tidak dicabutnya izin usaha pertambangan (IUP) PT GAG Nikel.
Sebagai informasi, dari lima perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Raja Ampat, empat di antaranya dicabut izin usahanya, sementara hanya satu yang tidak dicabut, yakni PT GAG Nikel.
Baca Juga: Tambang Nikel di Raja Ampat: Daftar Pulau yang Terancam dan Dampak Lingkungannya
Hal ini pun menimbulkan tanda tanya besar di benak masyarakat mengenai alasan anak perusahaan PT Antam ini tetap aman izin usahanya.
Lantas, apa sebetulnya alasan pemerintah tidak turut mencabut izin usaha PT GAG Nikel?
Bahlil Sebut Ada Perintah Presiden
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan perihal alasan izin tambang PT GAG Nikel tidak ikut dicabut seperti empat perusahaan lainnya.
Ia menjelaskan jika hanya PT GAG saja yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sementara, empat perusahaan lainnya diketahui tidak memilikinya.
Baca Juga: Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat Ancam Ekosistem, Pemerintah Bakal Tindak Perusahaan Pelanggar
"Tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu alhamdulillah sesuai dengan AMDAL sehingga karena juga adalah bagian daripada aset negara," kata Bahlil seperti dikutip Poskota pada Selasa, 10 Juni 2025.
Lebih lanjut, Bahlil menerangkan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan PT GAG aman dan berjalan dengan baik.