JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD Jakarta, Francine Widjojo mendukung semangat Dinas KPKP Provinsi Jakarta untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan hewan melalui skema seperti BPJS Hewan dan pemasangan microchip.
Namun ia mengingatkan, Pemprov Jakarta harus terlebih dahulu memenuhi kewajiban menyediakan layanan dasar yang memadai bagi pemelihara hewan di Jakarta.
"Jangan sampai layanan dasar untuk kesehatan hewan justru diabaikan karena Pemprov Jakarta beralih ke program-program baru. Saat ini, baru satu Pusat Kesehatan Hewan atau Puskeswan yang melayani hewan domestik seperti kucing dan anjing," ujar Francine, kepada Poskota, Minggu, 8 Juni 2025.
Padahal, menurut Francine, keberadaan puskeswan merupakan fondasi penting sebelum berbicara soal pembiayaan layanan kesehatan hewan secara kolektif.
Sementara, kata dia, Puskeswan yang biaya layanannya lebih terjangkau oleh masyarakat tapi baru ada satu, dan sampai sekarang pun belum bisa melayani gawat darurat 24 jam.
Baca Juga: Dinas KPKP Jakarta Beberkan Alasan Wacanakan BPJS Hewan
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tidak terburu-buru membangun skema BPJS Hewan hanya untuk menghadirkan program populis. Sedangkan regulasi, infrastruktur, dan sumber daya medis untuk mendukung program ini belum memadai.
“Prioritasnya tetap harus pada pemenuhan layanan dasar terlebih dahulu, agar program lanjutan seperti BPJS Hewan bisa diterapkan secara realistis, berkelanjutan, dan tidak membebani sistem yang belum kokoh,” terangnya.
Karena itu, Francine meminta (Pemprov) Jakarta untuk terlebih dahulu membangun dan memperkuat layanan Puskeswan sesuai amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2007.
Karena jika mengacu pada Permentan tersebut, Jakarta seharusnya memiliki minimal 15 Puskeswan. Padahal saat ini Jakarta baru memiliki satu puskeswan non ternak di Jakarta Selatan.
Selanjutnya terkait dengan, wacana penanaman microchip pada hewan-hewan di Jakarta, Francine mengingatkan, langkah ini harus dibarengi dengan kesiapan sistem data dan pendataan yang mumpuni.
Saat ini Pergub DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 yang berlaku di Jakarta juga hanya mewajibkan pemasangan microchip pada anjing.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Dukung Rencana Dinas KPKP Luncurkan Program BPJS Hewan
"Ini pun selama 9 tahun belum terlaksana baik karena sistem pendataannya belum sepenuhnya mendukung,” kata Francine.
Anggota Komisi B ini mengutip Pasal 24 dan 25 Pergub DKI Jakarta 199/2016 yang hanya mewajibkan pemasangan chip pada Hewan Penular Rabies (HPR) jenis anjing.
Jika Pemprov DKI Jakarta ingin membangun sistem identifikasi hewan yang lebih komprehensif, maka Pergub ini perlu direvisi untuk menjangkau jenis hewan lain.
"Dan tentunya langkah ini perlu didukung oleh sistem basis data kepemilikan hewan yang jelas dan terintegrasi,” ujar Francine.
Menurut Francine, Pemprov DKI Jakarta lebih baik memasukkan pemenuhan kewajiban minimal 15 Puskeswan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) seperti amanat Permentan 64/2007.
Kata dia, RPJMD juga memuat visi dan misi kepala daerah. Karena dalam kampanyenya, Pramono Anung, menyebut 15 Puskeswan pun juga belum menyelesaikan, dan perlu diperbanyak di Jakarta Barat, Pusat, dan Selatan.
"Pembentukan 15 puskeswan ini merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum membuat program-program populis yang juga tidak akan efektif tanpa dukungan layanan kesehatan dasar untuk hewan-hewan di Jakarta," kata Francine.