Wacana BPJS Hewan, Anggota DPRD Jakarta: Penuhi Dulu Layanan Dasar Kesehatan

Minggu 08 Jun 2025, 18:26 WIB
Ilustrasi, petugas memeriksa kesehatan sapi ternak. (ihsan fahmi)

Ilustrasi, petugas memeriksa kesehatan sapi ternak. (ihsan fahmi)

Saat ini Pergub DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 yang berlaku di Jakarta juga hanya mewajibkan pemasangan microchip pada anjing.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Dukung Rencana Dinas KPKP Luncurkan Program BPJS Hewan

"Ini pun selama 9 tahun belum terlaksana baik karena sistem pendataannya belum sepenuhnya mendukung,” kata Francine.

Anggota Komisi B ini mengutip Pasal 24 dan 25 Pergub DKI Jakarta 199/2016 yang hanya mewajibkan pemasangan chip pada Hewan Penular Rabies (HPR) jenis anjing.

Jika Pemprov DKI Jakarta ingin membangun sistem identifikasi hewan yang lebih komprehensif, maka Pergub ini perlu direvisi untuk menjangkau jenis hewan lain.

"Dan tentunya langkah ini perlu didukung oleh sistem basis data kepemilikan hewan yang jelas dan terintegrasi,” ujar Francine.

Menurut Francine, Pemprov DKI Jakarta lebih baik memasukkan pemenuhan kewajiban minimal 15 Puskeswan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) seperti amanat Permentan 64/2007.

Kata dia, RPJMD juga memuat visi dan misi kepala daerah. Karena dalam kampanyenya, Pramono Anung, menyebut 15 Puskeswan pun juga belum menyelesaikan, dan perlu diperbanyak di Jakarta Barat, Pusat, dan Selatan.

"Pembentukan 15 puskeswan ini merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum membuat program-program populis yang juga tidak akan efektif tanpa dukungan layanan kesehatan dasar untuk hewan-hewan di Jakarta," kata Francine.


Berita Terkait


News Update