POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja dengan penghasilan rendah.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban hidup masyarakat di tengah tantangan ekonomi global yang masih fluktuatif.
Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan baru yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan bantuan ini.
BSU 2025 diharapkan dapat menjangkau lebih banyak penerima yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan Online dan Dapatkan Rp300.000
Bagi pekerja yang ingin mengakses program ini, penting untuk memahami kriteria dan dokumen yang diperlukan. Simak syarat lengkapnya berikut ini agar tidak ketinggalan informasi terbaru mengenai BSU 2025.
Apa Itu BSU 2025?
BSU 2025 merupakan bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan khusus bagi pekerja dengan upah rendah untuk membantu meringankan beban hidup.
Program ini menjadi salah satu upaya perlindungan sosial, terutama bagi pekerja yang terdampak inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca Juga: BSU 2025 Rp600 Ribu Belum Cair, Menaker Sebutkan Jadwal Pencairan Terbarunya
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025, berikut kriteria pekerja yang berhak menerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima BSU harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam database kependudukan. Persyaratan ini memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada tenaga kerja lokal.
- Penghasilan Maksimal Rp3,5 Juta atau Sesuai UMK
BSU diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan. Namun, jika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah tertentu lebih tinggi, batas penghasilan disesuaikan dengan ketentuan UMK setempat yang telah dibulatkan.
- Terdaftar sebagai Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Penerima BSU wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti pembayaran iuran yang tercatat dalam sistem. Syarat ini bertujuan memastikan bahwa bantuan diberikan kepada pekerja formal yang telah berkontribusi dalam program jaminan sosial.
Mekanisme Pendaftaran dan Penyaluran
Pemerintah akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk memverifikasi data penerima. Proses penyaluran dilakukan secara nontunai melalui rekening bank yang terdaftar dalam sistem BPJS.
Dampak BSU bagi Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa BSU 2025 diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja berpenghasilan rendah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
"Program ini tidak hanya membantu pekerja, tetapi juga mendukung perputaran ekonomi di tingkat masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Program BSU 2025 Cair Sebelum 14 Juni? Ini Kriteria Penerima dan Cara Cek Status Pencairan
Kapan Pendaftaran BSU Dibuka?
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah masih memfinalisasi mekanisme pendaftaran. Pekerja yang memenuhi syarat disarankan memastikan kelengkapan dokumen, seperti KTP, slip gaji, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan, agar dapat segera mendaftar begitu pendaftaran resmi dibuka.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Bagi yang memenuhi kriteria, pastikan mempersiapkan dokumen dan memantau perkembangan terbaru agar tidak ketinggalan kesempatan mendapatkan BSU 2025.