BSU diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan. Namun, jika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah tertentu lebih tinggi, batas penghasilan disesuaikan dengan ketentuan UMK setempat yang telah dibulatkan.
- Terdaftar sebagai Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Penerima BSU wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti pembayaran iuran yang tercatat dalam sistem. Syarat ini bertujuan memastikan bahwa bantuan diberikan kepada pekerja formal yang telah berkontribusi dalam program jaminan sosial.
Mekanisme Pendaftaran dan Penyaluran
Pemerintah akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk memverifikasi data penerima. Proses penyaluran dilakukan secara nontunai melalui rekening bank yang terdaftar dalam sistem BPJS.
Dampak BSU bagi Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa BSU 2025 diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja berpenghasilan rendah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
"Program ini tidak hanya membantu pekerja, tetapi juga mendukung perputaran ekonomi di tingkat masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Program BSU 2025 Cair Sebelum 14 Juni? Ini Kriteria Penerima dan Cara Cek Status Pencairan
Kapan Pendaftaran BSU Dibuka?
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah masih memfinalisasi mekanisme pendaftaran. Pekerja yang memenuhi syarat disarankan memastikan kelengkapan dokumen, seperti KTP, slip gaji, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan, agar dapat segera mendaftar begitu pendaftaran resmi dibuka.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Bagi yang memenuhi kriteria, pastikan mempersiapkan dokumen dan memantau perkembangan terbaru agar tidak ketinggalan kesempatan mendapatkan BSU 2025.