SERANG, POSKOTA.CO.ID - WF, 26 tahun, warga Lingkungan Ciceri Jaya, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Serang.
Kepada polisi, WF mengaku nekat menjual sabu demi memenuhi kebutuhan sehari-hari karena sulit mendapat pekerjaan setelah sekian lama menganggur.
Dari tersangka WF, petugas mengamankan barang bukti 2 paket sabu, 3 pack plastik klip bening, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana untuk bertransaksi.
Kasat Reskoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, penangkapan pengedar sabu ini, bermula dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Polisi Bekasi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Wilayah, Enam Orang Diciduk
Warga yang tinggal di sekitar rumah, sejak lama mencurigai jika WF ini berjualan narkoba karena kerap kedatangan orang tak dikenal.
"Masyarakat di sekitar tempat tinggal WF mencurigai tersangka sebagai pengedar narkoba karena rumahnya kerap orang tidak dikenal dari luar kampung," ujar Bondan kepada Poskota, Sabtu, 7 Juni 2025.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
Sekira pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya saat sedang istirahat.
"Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 23.00 dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya saat sedang istirahat dalam kamar," jelasnya.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 2 paket sabu yang disembunyikan di dalam lempitan baju dalam lemari.