Milik Siapa Tambang Nikel di Raja Ampat Papua? Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ungkap Daftarnya

Jumat 06 Jun 2025, 08:45 WIB
Polemik soal tambang nikel di Raja Ampat, Papua. (Sumber: Greenpeace)

Polemik soal tambang nikel di Raja Ampat, Papua. (Sumber: Greenpeace)

POSKOTA.CO.ID - Polemik soal tambang nikel di Raja Ampat, Papua terus menjadi sorotan publik nasional.

Aktivitas hilirisasi nikel yang sedang berjalan di kawasan alam Papua menuai itu penolakan luas hingga tagar Save Raja Ampat menggaung masif di media sosial.

Di mana, publik menuntut penghentian tambang yang dianggap berpotensi merusak ekosistem unik di salah satu kawasan laut paling kaya dan beragam hayati di dunia ini.

Berbagai elemen masyarakat termasuk organisasi lingkungan Greenpeace dan sejumlah konten kreator aktif menyuarakan kekhawatiran mereka.

Pada acara resmi yang dihadiri Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, tiga aktivis Greenpeace bersama seorang perempuan asal Papua sendiri melakukan aksi damai dengan membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan untuk menghentikan aktivitas tambang nikel di kawasan tersebut.

Raja Ampat sendiri selama ini dikenal sebagai “Surga Terakhir” dengan kekayaan alam yang memukau dan keanekaragaman hayati laut yang tak tertandingi.

Greenpeace menilai, kehadiran tambang nikel di daerah ini dapat menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat adat yang sudah turun-temurun bergantung pada kelestarian alam tersebut.

Selain itu, aktivitas pertambangan ini diduga melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Lantas, siapakah pemilik tambang nikel di Raja Ampat Papua yang beroperasi itu?

Baca Juga: Ayah Korban Sempat Tak Percaya Iqbal Anwar Gugur Saat Dinas di Papua

Siapa Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat?

Menanggapi isu ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan terkait kepemilikan dan status izin usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat.

Bahlil menyebutkan, terdapat lima IUP yang tercatat di wilayah tersebut.

Namun, dari kelima izin usaha tambang tersebut, baru satu yang aktif beroperasi, yakni PT GAG Nikel.

“Setelah saya mendapat laporan dari Dirjen Minerba, ada beberapa IUP di Raja Ampat, mungkin ada lima. Namun, yang beroperasi sekarang hanya satu yaitu PT GAG Nikel yang merupakan bagian dari Antam, sebuah BUMN,” jelas Bahlil di Kementerian ESDM.

Lebih rinci, PT GAG Nikel adalah perusahaan tambang yang kepemilikannya terbagi antara dua pihak.

Mayoritas saham dipegang oleh perusahaan asal Australia, Asia Pacific Nickel Pty Ltd, sementara 25 persen sisanya dimiliki oleh PT Antam Tbk, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia.

Kemitraan ini menandai keterlibatan asing dalam pengelolaan tambang nikel di Raja Ampat, yang menjadi pusat perhatian berbagai kalangan karena potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Baca Juga: PAFI Papua Selatan, Organisasi yang Membantu Edukasi Kesehatan di Wilayah Papua

Menteri Bahlil juga membantah, lokasi tambang nikel berada di pusat destinasi wisata utama Raja Ampat seperti Piaynemo.

Menurutnya, tambang nikel yang beroperasi berada di wilayah berbeda yang tidak langsung mengganggu kawasan wisata utama tersebut.


Berita Terkait


News Update