POSKOTA.CO.ID - Aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan dua perusahaan, yakni PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining, di wilayah Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya, tengah menuai sorotan tajam.
Keindahan Raja Ampat yang selama ini dikenal sebagai ikon wisata bahari dunia kini menghadapi ancaman serius akibat ekspansi industri pertambangan.
Masyarakat adat, akademisi, hingga organisasi lingkungan hidup angkat bicara menentang operasi kedua perusahaan tersebut.
Mereka menyoroti berbagai aspek mulai dari status legalitas izin, lokasi konsesi yang berada di kawasan konservasi, hingga potensi kerusakan ekologis.
Meski keduanya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai ketentuan hukum nasional, hasil pemantauan dari berbagai pihak menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap aturan perlindungan lingkungan hidup.
Lebih lanjut, pelanggaran tersebut juga mencakup tata kelola pulau-pulau kecil sebagaimana diatur dalam regulasi nasional dan internasional.
Lantas, apa sebenarnya latar belakang mereka, dan bagaimana status hukum serta operasi dua perusahaan tersebut di wilayah Raja Ampat, Papua?
Baca Juga: ASN Tendang Siswa di Nabire Papua Akhirnya Minta Maaf Usai Videonya Viral
Bagiamana Latar Belakang PT GAG Nikel?
PT GAG Nikel Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan nikel.
Awalnya, perusahaan ini merupakan hasil kerja sama antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam), perusahaan milik negara (BUMN) dengan perusahaan tambang asal Australia, Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN).
Antam memegang 25 persen saham, sedangkan APN menguasai mayoritas, yaitu 75 persen.
Namun, pada tahun 2008, Antam mengakuisisi seluruh saham milik APN, menjadikan PT GAG Nikel sepenuhnya dimiliki oleh BUMN.
PT GAG Nikel kemudian beroperasi berdasarkan Kontrak Karya Generasi VII sesuai Keputusan Presiden Nomor B53/Pres/I/1998 yang ditandatangani pada 19 Januari 1998.
Operasi pertambangan PT GAG Nikel dilakukan di Pulau Gag, salah satu pulau di Kabupaten Raja Ampat.
Lokasi itu berada di kawasan yang selama ini ditetapkan sebagai zona konservasi alam dan wisata bahari kelas dunia.
Bagiamana Latar Belakang PT Kawei Sejahtera Mining?
Berbeda dengan PT GAG Nikel yang dimiliki oleh BUMN, PT Kawei Sejahtera Mining adalah perusahaan swasta nasional yang juga memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Perusahaan ini mengantongi IUP berdasarkan Surat Keputusan No. 290 Tahun 2013, dengan detail sebagai berikut.
Nama Perusahaan: PT Kawei Sejahtera Mining
Komoditas: Nikel
Jenis Izin: IUP Eksplorasi dan Produksi
Kode Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP): 3592050000000000
Luas Areal Tambang: 5.922 hektare
Periode Berlaku Izin: Hingga 26 Februari 2033
Status Clear and Clean (CNC): CNC-19
Alamat Kantor Pusat: Menara Sudirman Lt. 19, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan
Meski belum sebesar nama PT GAG Nikel dalam hal ekspansi dan produksi, keberadaan Kawei Sejahtera Mining menambah kompleksitas persoalan pertambangan di Raja Ampat.
Banyak pihak menyoroti besarnya luasan konsesi tambang, yang disebut-sebut mencakup wilayah-wilayah sensitif secara ekologi dan penting bagi budaya masyarakat adat setempat.