POSKOTA.CO.ID - Aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan dua perusahaan, yakni PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining, di wilayah Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya, tengah menuai sorotan tajam.
Keindahan Raja Ampat yang selama ini dikenal sebagai ikon wisata bahari dunia kini menghadapi ancaman serius akibat ekspansi industri pertambangan.
Masyarakat adat, akademisi, hingga organisasi lingkungan hidup angkat bicara menentang operasi kedua perusahaan tersebut.
Mereka menyoroti berbagai aspek mulai dari status legalitas izin, lokasi konsesi yang berada di kawasan konservasi, hingga potensi kerusakan ekologis.
Meski keduanya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai ketentuan hukum nasional, hasil pemantauan dari berbagai pihak menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap aturan perlindungan lingkungan hidup.
Lebih lanjut, pelanggaran tersebut juga mencakup tata kelola pulau-pulau kecil sebagaimana diatur dalam regulasi nasional dan internasional.
Lantas, apa sebenarnya latar belakang mereka, dan bagaimana status hukum serta operasi dua perusahaan tersebut di wilayah Raja Ampat, Papua?
Baca Juga: ASN Tendang Siswa di Nabire Papua Akhirnya Minta Maaf Usai Videonya Viral
Bagiamana Latar Belakang PT GAG Nikel?
PT GAG Nikel Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan nikel.
Awalnya, perusahaan ini merupakan hasil kerja sama antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam), perusahaan milik negara (BUMN) dengan perusahaan tambang asal Australia, Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN).
Antam memegang 25 persen saham, sedangkan APN menguasai mayoritas, yaitu 75 persen.