Namun, pada tahun 2008, Antam mengakuisisi seluruh saham milik APN, menjadikan PT GAG Nikel sepenuhnya dimiliki oleh BUMN.
PT GAG Nikel kemudian beroperasi berdasarkan Kontrak Karya Generasi VII sesuai Keputusan Presiden Nomor B53/Pres/I/1998 yang ditandatangani pada 19 Januari 1998.
Operasi pertambangan PT GAG Nikel dilakukan di Pulau Gag, salah satu pulau di Kabupaten Raja Ampat.
Lokasi itu berada di kawasan yang selama ini ditetapkan sebagai zona konservasi alam dan wisata bahari kelas dunia.
Bagiamana Latar Belakang PT Kawei Sejahtera Mining?
Berbeda dengan PT GAG Nikel yang dimiliki oleh BUMN, PT Kawei Sejahtera Mining adalah perusahaan swasta nasional yang juga memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Perusahaan ini mengantongi IUP berdasarkan Surat Keputusan No. 290 Tahun 2013, dengan detail sebagai berikut.
Nama Perusahaan: PT Kawei Sejahtera Mining
Komoditas: Nikel
Jenis Izin: IUP Eksplorasi dan Produksi
Kode Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP): 3592050000000000
Luas Areal Tambang: 5.922 hektare