Polresta Tangerang Bekuk Komplotan Pelaku Curanmor

Kamis 05 Jun 2025, 19:20 WIB
Polresta Tangerang menghadirkan para pelaku curanmor yang berhasil diringkus dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis, 5 Juni 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Primayanti)

Polresta Tangerang menghadirkan para pelaku curanmor yang berhasil diringkus dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis, 5 Juni 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Primayanti)

Baca Juga: Polisi Sawah Besar Tangkap Spesialis Curanmor yang Kerap Beraksi Kilat di Parkiran Metro Atom

Pelaku GP berperan menentukan titik target sepeda motor yang akan dicuri sekaligus yang membonceng pelaku EF untuk melancarkan aksi. Pelaku U berperan menyiapkan tempat persembunyian barang hasil curian.

“Dari penangkapan ketiga pelaku, barang bukti diamankan berupa 3 sepeda motor dengan berbagai merek, 6 kunci letter T, 1 kunci magnet, dan 1 senjata tajam jenis pisau,” terangnya.

Atas tindakan kejahatan yang dilakukan, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan pasal 481 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Tindak pidana oleh ketiga tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Tangerang. (CR-1)


Berita Terkait


News Update