BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Tim Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil membekuk tiga pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga.
Ketiganya berhasil dibekuk dalam operasi penangkapan yang digelar pada Sabtu 24 Mei 2025 dini hari di wilayah Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni TS (31), LS (26), dan seorang penadah bernama RH alias Kodok (32).
Mereka terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 dan 480 KUHP.
Baca Juga: Polsek Cimanggis Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Depok
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, AKP Kukuh Setio Utomo, bersama anggota opsnal di lapangan.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci letter T, motor hasil curian, dan beberapa unit handphone.
"Dari hasil pengungkapan ini, tim berhasil mengamankan dua pelaku utama yang berperan sebagai eksekutor dan joki, serta seorang penadah,” ujar Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, saat dikonfirmasi, Minggu 25 Mei 2025.
"Dengan barang bukti berupa kunci T, motor curian, dan handphone dengan berbagai merek," jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan dua unit sepeda motor di Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, pada Kamis 22 Mei 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras melakukan observasi dan mencurigai dua pria di lokasi kejadian.