JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria berinisial RA, 26 tahun, ditangkap anggota Satreskrim Polsek Sawah Besar usai ketahuan mencuri sepeda motor di area parkir Metro Atom, Jalan Samanhudi, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Mei 2025, malam.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menjelaskan, korban berinisial D, 45 tahun, seorang ibu rumah tangga, memarkirkan motor Honda Beat hitam bernomor polisi E 5499 YBP sekitar pukul 19.00 WIB untuk mengambil jahitan baju di lantai bawah gedung.
"Korban hanya meninggalkan motornya sekitar 15 menit. Saat kembali, korban melihat seseorang yang tidak dikenal sedang mendorong motornya. Korban langsung meminta bantuan petugas keamanan dan menghubungi petugas Polsek," ujar Rahmat dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Mei 2025.
Petugas yang menerima laporan segera menuju lokasi. Dipimpin Kanit Reskrim AKP Sholeh, tim berhasil menangkap pelaku spesialis curanmor tersebut saat masih berada di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Polisi Bekasi Tangkap Dua Spesialis Curanmor di Kontrakan
"Satu orang pelaku berinisial RA, 26 tahun, berhasil diamankan petugas. Penangkapan langsung dibawa ke Mapolsek Sawah Besar untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tambah Rahmat.
RA diketahui menggunakan kunci letter T untuk merusak stop kontak motor. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat milik korban, kunci letter T, dan satu buah anak kunci.
"Aksi pelaku ini kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Rahmat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro turut mengapresiasi kinerja cepat anggotanya dalam mengamankan pelaku.
“Saya mengapresiasi respon cepat anggota di lapangan dalam menangkap pelaku pencurian motor ini. Ini bukti nyata bahwa kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat,” ujar Susatyo.