POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) berbasis syariah banyak tersedia di Indonesia. Konsepnya yang menawarkan solusi keuangan sesuai prinsip Islam serta klaim tanpa bunga (riba), tanpa denda keterlambatan, dan berdasarkan akad syariah menjadi daya tarik tersendiri.
Namun, di tengah popularitas pinjol syariah banyak pinjol ilegal yang justru menggunakan nama Islami untuk mengelabui masyarakat.
Kendati demikian jangan sampai tertipu dan pahami perbedaan mendasar antara pinjol syariah legal dengan pinjol syariah ilegal.
Baca Juga: Apakah Kredivo Pinjol Ilegal dan Berbahaya? Simak Selengkapnya
Perbedaan Pinjol Syariah Asli dan Pinjol Syariah Palsu
Berikut adalah poin-poin penting yang harus Anda perhatikan untuk membedakan pinjol syariah yang legal dan ilegal:
Legalitas dan Pengawasan Resmi
Pinjol Syariah Asli
Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka juga sering mendapatkan rekomendasi atau pembinaan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Anda bisa cek legalitas pinjol di situs resmi OJK (www.ojk.go.id) atau melalui aplikasi OJK Checking.
Baca Juga: Hati-hati! Ancaman Jual Beli Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal, Lakukan Ini Segera
Pinjol Syariah Palsu
Tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki pengawasan dari lembaga resmi manapun. Meskipun memakai nama Islami seperti “Amanah” atau “Barokah”, tidak ada jaminan mereka beroperasi sesuai prinsip syariah.
Umumnya, mereka tidak memiliki kantor resmi, struktur organisasi jelas, atau layanan konsumen yang memadai.
Transparansi Akad dan Prosedur
Pinjol Syariah Asli
Menggunakan akad-akad syariah yang jelas seperti murabahah (jual beli), ijarah(sewa), atau musyarakah (kerja sama).