POSKOTA.CO.ID – Penyalahgunaan data pribadi, khususnya dari penyedia pinjol ilegal disebut-sebut sedang marak terjadi.
Masyarakat pun semakin khawatir dengan ancaman penyebaran data yang kerap digunakan sebagai alat teror oleh oknum tak bertanggung jawab.
Menurut Hendra Setyo, seorang edukator keuangan sekaligus pengamat fintech, langkah pertama yang harus dilakukan saat mendapatkan ancaman penyebaran data dari pinjol adalah tetap tenang dan mengetahui asal-usul pinjol tersebut.
"Sekarang, pertanyaannya adalah, teman-teman ini sedang gagal bayar di pinjol mana? Pinjol apa yang akan mengancam kalian?" ungkap Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Rabu, 4 Juni 2025.
Baca Juga: Diteror DC Pinjol Arogan? Ini Langkah Aman dan Legal untuk Melawan
Pinjol Legal vs Ilegal
Hendra menjelaskan bahwa penting bagi masyarakat untuk membedakan antara pinjol legal dan ilegal. Pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak diperbolehkan menyebarkan data pribadi debitur. Bila pun ada upaya semacam itu, perusahaan akan menghadapi sanksi hukum yang berat.
"Pinjol-pinjol legal itu sebenarnya tidak akan berani sebar data. Kalaupun mereka berani, mereka akan menghadapi masalah yang sangat-sangat krusial," tegasnya.
Sebaliknya, pinjol ilegal kerap memanfaatkan data pribadi nasabah untuk menekan dan menakut-nakuti agar segera membayar utang.
"Kalau pinjol ilegal, nah, tentu saja kemungkinan besar mereka akan sebar data. Mereka akan melakukan segala cara untuk membuat teman-teman ketakutan," kata Hendra.
Baca Juga: Hati-Hati! NIK KTP Kamu Bisa Disalahgunakan untuk Daftar Pinjol Tanpa Izin, Cek Sekarang Juga
Langkah-Langkah Menghadapi Ancaman Sebar Data
Jika mendapat ancaman dari pinjol ilegal, Hendra menyarankan beberapa langkah cepat untuk mengamankan data pribadi: